.....
Sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berbunyi melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Untuk mewujudkan tercapainya daripada tujuan Negara yang termaktub dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 maka dicantum pula dalam batang tubuh Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 tentang tiga ayat awal yang menyatakan “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Yang dengan maksud bahwa perekonomian di Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan ialah system ekonomi Indonesia menganut asas kekeluargaan dan gotong royong yang mana setiap komponen bangsa Indonesia bersama-sama berpartisipasi dalam perekonomian di Indonesia. Lalu di ayat berikutnya disebutkan bahwa “Cabangcabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Tersirat pula pada ayat ini bahwa kemakmuran rakyat Indonesia menjadi suatu prioritas yang sangat ditekankan dengan adanya intervensi Negara terhadap cabang-cabang produksi strategis dan sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat. Dan pada ayat selanjutnya disebutkan pula “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat”. Segala kekayaan di Indonesia menjadi hak bagi seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai ke Merauke. Setiap daerah di Indonesia memiliki kekayaan tersendiri,baik itu sumber daya alam berupa hasil bumi,mineral-mineralnya,ataupun sumber dayanya berupa energy. Dengan kata lain seluruh daerah Indonesia ini bersatu dengan keanekaragaman sumber daya tersebut bergotong royong untuk memakmurkan seluruh bangsa Indonesia ini....
klik dibawah selengkapnya
1 komentar:
wah.. itu juga tugas ku.. hehehe..
Posting Komentar